BENTUK-BENTUK NEGARA
A. Bentuk
Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3
bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan
dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara
masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan
julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja
oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota
ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih
sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu
ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian
pemerintahan
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa
yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan
sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah
dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka
bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan
“archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang
maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti
“beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya
disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B.
Bentuk
Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara
yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat
(Federas)
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a.
Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah
salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem
ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini
2. Negara
serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat,
dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara
bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun
pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara
pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah
urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang
berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan
selebihnya (reseduary powers
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi
pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga
kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang
dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu:
Monarki absolut dan monarki konstutional.
a) Monarki absolut
adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja
atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae,
Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain
c)
Monarki
parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk
monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan
keturunan dari raja yang sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah
pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan
kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan
Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian
tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu:
monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie
dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain
Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai
sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie
dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu
majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. PendapatJellinek ini tidak banyak
penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim
dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu
diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2,
diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau
keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut
raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk
masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala
Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi
menjadi:
1)
Republik
mutlak (absolute)
2)
Republik
konstitusi
3)
Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka
negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan
atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung
dipilih oleh Rakyat
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah
negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat
ditunjukan sebagai berikut:
Negara
Federal
|
Negara
Kesatuan
|
·
Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan
bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan
konstitusi
|
·
Organisasi
bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat
danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
|
·
Wewenang
pembuat UU pemerintah pusat ditentukan
secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
|
·
Wewenag
secara tereperinci terdapat pada
propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat
kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik.
C. Betuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara
yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
a)
Serikat
Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan
berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk
berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu,
misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.
Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional,
karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan
kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika
Utara (1776 – 1787).
b) Negara
Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan
inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan
Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai
rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
c) Negara
Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya
soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan
persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;
ü Ø Mesir,
protektorat dari Turki (1917)
ü Ø Zanzibar,
protektorat dari Inggris (1890)
ü Ø Albania,
protektorat dari Italia (1936)
d) Negaran Trustee (Perwalian): bentuk
negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia
II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
ü Ø Daerah–daerah
mandat dahulu.
ü Ø Daerah–daerah
yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
ü Ø Daerah–daerah
yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian
PBB.
Tujuan
Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang
politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia
menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e) Negara
Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f)
Negara
mandat: bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang
Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang
menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh :
Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
g)
Negara Uni:
bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua)
macam uni :
ü Ø Uni
Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan
mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 –
1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
ü Ø Uni Riil:
Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan
Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk
melalui perjanjian.
Bebentuk negara ada dua macam yaitu negara
kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri
sebagai berikut :
ü Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan
baik ke dalam maupun ke luar.
ü Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah
negara.
ü Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat
merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang
wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan
adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara
· adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
·
bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran
jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah
o daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri;
v peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdasarkan sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR)
adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan
pandangan Majelis Umum PBBtentang
jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human
Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini
bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorangsejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan
dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan
demokrasi adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal,
di manapemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat
untuk didelegasikan. Bentuk
pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara
kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan
kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah
pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara bagian (atau
satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara
bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah
secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Saran
Bentuk negara mempunyai 2 macam bentuk
negara , yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Yang dimana
didalamnya mempunyai peranan yang sangat penting. Selain adanya bentuk negara
serikat dan bentuk negara kesatuan didalamnya terdapat hak asasi manusia atau
HAM dan demokrasi yang ada di indonesia. Kesatuan , serikat, HAM, dengan
demokrasi saling berkaitan satu sama lain.
Komentar
Posting Komentar